Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menyebutkan realisasi pajak daerah dari Januari sampai 10 September 2024 mencapai Rp110 miliar dari target Rp220 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Dodi Irawan di Rangkasbitung, Lebak, Rabu, mengatakan hingga saat ini realisasi pajak daerah sampai 10 September 2024 mencapai Rp110 miliar dari target yang ditentukan Rp220 miliar.
Namun, pihaknya optimis target pajak daerah tersebut bisa tercapai dengan waktu tiga bulan ke depan.
"Kami bekerja keras agar target pajak daerah Rp220 miliar 2024 bisa terealisasi," kata Dodi.
Menurut dia, pihaknya hingga kini terus mendatangi penerima pajak daerah.
Baca juga: Kepala Bapenda Banten ajak masyarakat taat bayar pajak
Baca juga: Kepala Bapenda Banten ajak masyarakat taat bayar pajak
Selain itu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk melunasi pajak daerah.
Sebab, manfaat membayar pajak itu untuk kepentingan pembangunan daerah, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk membayar pajak daerah sehingga bisa terealisasi target yang ditentukan pemerintah daerah setempat," kata Dodi.
Baca juga: Bapenda: 25.535 transaksi dapat diskon pajak PBB-P2 selama Agustus
Baca juga: Bapenda: 25.535 transaksi dapat diskon pajak PBB-P2 selama Agustus
Ia mengatakan, bentuk penerima pajak daerah di antaranya pajak barang jasa tertentu (PBJT), pajak selain PBJT, denda PBJT dan pajak di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk kemudahan pembayaran pajak daerah kini menggunakan digital, termasuk metode kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pembayaran pajak, selain QRIS juga menggunakan metode digital lain, seperti pembayaran melalui Virtual Account atau m-banking.
Saat ini, penggunaan QRIS merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia di dunia, karena terintegrasi dengan bank-bank sehingga memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak daerah.
"Kami yakin sampai Desember mendatang bisa terealisasi pajak daerah Rp220 miliar itu," kata dia.
Baca juga: Bapenda Kota Serang bebaskan denda pajak selama Agustus
Baca juga: Bapenda Kota Serang bebaskan denda pajak selama Agustus