Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak meminta perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran 2024.
"Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari besar keagamaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Lebak Muhtar Mulya di Rangkasbitung, Lebak, Selasa.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR.
Baca juga: Rp13,4 triliun THR telah tersalurkan
Baca juga: Rp13,4 triliun THR telah tersalurkan
Pemerintah Kabupaten Lebak sudah menyebarkan surat edaran kepada 182 perusahaan agar mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.
Dari 182 perusahaan itu dengan jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja.
Pembayaran THR itu mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.
Namun, kata dia, pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran," katanya menjelaskan.
Baca juga: Ini syarat pekerja yang mendapatkan THR
Baca juga: Ini syarat pekerja yang mendapatkan THR
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024