Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan beberapa syarat pekerja yang dapat menerima tunjangan hari raya (THR) termasuk harus bekerja lebih selama 12 bulan atau lebih untuk mendapatkan THR satu bulan upah.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, Menaker Ida mengatakan ketentuan penerimaan THR tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamannya," ujar Ida.
Dia menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Presiden Jokowi tandatangani PP soal THR dan gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida mengingatkan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," demikian Ida Fauziah.
Baca juga: Surat edaran pembayaran THR 2024 segera diterbitkan Menaker
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, Menaker Ida mengatakan ketentuan penerimaan THR tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamannya," ujar Ida.
Dia menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Presiden Jokowi tandatangani PP soal THR dan gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida mengingatkan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," demikian Ida Fauziah.
Baca juga: Surat edaran pembayaran THR 2024 segera diterbitkan Menaker
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024