Tiga pelaku pencurian spesialis motor parkiran yang merupakan kelompok Lampung ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Baca juga: Polisi Serang dapat penghargaan usai ungkap kasus beras
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yaitu AN (22) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, SO (38) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan RI (44) warga Desa Palem Bapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tersangka AN dan SO dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan penyerangan dan membahayakan petugas. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit motor berbagai jenis.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kota Serang pada Rabu (20/3) sekira jam 20.30 WIB oleh Tim Resmob dan kita lakukan pengembangan," katanya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang tangkap pelaku pengedar sabu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang tangkap pelaku pengedar sabu
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan motor Honda Beat di samping ruko perabotan rumah tangga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (19/3).
"Peristiwa pencurian motor terjadi pada Rabu (20/3) namun korban melapor ke Mapolsek Kragilan sehari kemudian," katanya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
"Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Serang. Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena dinilai membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang tingkatkan patroli untuk antisipasi gangguan kamtibmas
Baca juga: Polres Serang tingkatkan patroli untuk antisipasi gangguan kamtibmas
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan buronan jajaran Polda Banten ini mengakui puluhan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.
Modus yang dilakukan yaitu mencuri motor yang di parkir dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Serang. Berikut barang bukti yang berhasil ditemukan yakni tujuh buah sepeda motor dan kunci leter T," pungkas dia.
Baca juga: Polisi Serang dapat penghargaan usai ungkap kasus beras
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024