Satresnarkoba Polres Serang Provinsi Banten menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial UJ (43) yang bekerja sebagai sopir angkutan sayuran luar kota.
 
Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan bahwa UJ baru dua bulan berjualan sabu dan berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
 
"Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil menghisap sabu, pada Kamis (21/3) sore," katanya.
 
Ia menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir angkutan sayuran luar Kota ini berjualan narkoba.

Baca juga: Polres Serang tingkatkan patroli untuk antisipasi gangguan kamtibmas
 
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.
 
"Sekitar pukul 15.30 WIB, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu serta dua handphone sebagai alat untuk bertransaksi jual beli," terangnya
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.
 
"Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis ini diakui tersangka sudah berjalan selama dua bulan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Serang dapat penghargaan usai ungkap kasus beras
 
Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari menjadi sopir tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.
 
"Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota," katanya.
 
Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Polisi amankan pelajar hendak tawuran di Kabupaten Serang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024