Bawaslu Kota Serang, Banten, melakukan pengawasan daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga tingkat RT dan RW untuk menjaga hak pemilih setiap orang di daerah ini.
 
Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita,  di Serang, Sabtu, mengatakan saat ini proses penyusunan DPTb menjadi fokus perhatian Bawaslu, termasuk fluktuasi data yang tidak memenuhi syarat (TMS) di DPT yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Ia mengatakan penetapan DPT sudah dilakukan sejak tanggal 20 Juni 2023. "Dengan jumlah DPT Kota Serang sebanyak 508.278 pemilih yang tersebar di 1.877 tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Baca juga: Bawaslu Serang fokuskan pengawasan pada pemilih pindah domisili
 
Dita mengatakan saat ini Bawaslu sedang melakukan penelusuran data hingga tingkat RT dan RW untuk memotret dan merekap jumlah pemilih yang datang, masuk, dan keluar di Kota Serang.
 
"Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan ke KPU, kami juga berkomitmen penuh untuk menjaga hak pilih setiap orang,” kata Dita.
 
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pihaknya akan membuat strategi khusus untuk mencermati tiga isu krusial, yakni pemilih meninggal dunia, jumlah perekaman KTP elektronik, dan keberadaan warga negara asing (WNA).
 
"Saat ini dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang untuk jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman jumlahnya masih sekitar 12.583 orang," katanya.

Baca juga: Pemprov Banten kucurkan dana hibah Pilgub 2024 Rp608 miliar
 
Menurut dia, hal ini akan berpotensi kehilangan hak pilih jika proses perekaman tidak dipercepat. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah daerah mampu melakukan percepatan setidaknya dalam kurun tiga bulan ke depan.
 
Selain itu, ujar dia, ada sekitar 1.492 akta kematian yang telah diterbitkan Disdukcapil sepanjang tiga bulan terakhir. Oleh karena itu, Bawaslu berkepentingan untuk memastikan apakah mereka yang telah diterbitkan akta tersebut sudah dicoret atau tidak oleh KPU.
 
“Ini akan berpotensi menjadi 'ghost voter' pada hari H pemungutan suara. Ada potensi surat pemberitahuan pemilih yang meninggal itu digunakan pemilih lain. Jika itu terjadi, maka itu masuk kategori tindak pidana pemilu,” kata Fierly.
 
Terkait WNA, Bawaslu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di Kota Serang. Saat itu ada satu orang WNA yang tercatat pada DPT. Untuk itu sebagai langkah antisipasi, maka Bawaslu berharap dapat memperoleh data WNA yang menetap di Kota Serang.

Baca juga: Bawaslu Banten ingatkan caleg tak curi start kampanye

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023