Bawaslu Banten ingatkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Banten untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai meskipun telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan meskipun KPU telah menetapkan DCT, caleg masih tetap tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
 
Seperti diketahui, KPU Banten telah menetapkan sebanyak 1.333 caleg ke dalam DCT DPRD Banten untuk Pemilu 2024 mendatang. Penetapan DCT tersebut dilakukan pada tanggal 3 November.
 
"Caleg tidak boleh melakukan kampanye, meskipun telah ditetapkan namanya dalam DCT," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang larang kunjungan kerja dijadikan kampanye
 
Menurut Badrul, dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Saat ini, peserta pemilu (partai) hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai dan pertemuan terbatas internal partai.
 
"Parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan pertemuan terbatas internal partai, di luar itu tidak boleh," ungkapnya.
 
Adapun sanksinya, jelas Badrul, apabila ada peserta pemilu yang memasang APK sebelum waktunya maka akan dilakukan imbauan terlebih dahulu dan apabila tidak mengindahkan maka akan ditertibkan bersama Satpol-PP.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang tertibkan 6.333 APK
 
Selain itu, Badrul juga menjelaskan, dalam PKPU telah ditetapkan jadwal pelaksanaan kampanye. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial boleh dilakukan mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring mulai 21 Januari-10 Februari 2024.
 
Badrul menegaskan, apabila ada yang melakukan metode kampanye tidak sesuai jadwalnya maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Hal itu sesuai dengan pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Kampanye sebelum jadwal itu seperti yang sudah disebutkan tadi, karena dalam PKPU sudah jelas jadwalnya," imbuhnya.
 
Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan APK yang terpasang di billboard

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023