Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di billboard karena terpasang sebelum waktunya.
 
Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan, dalam melakukan penertiban APK jenis billboard menggunakan mobil crane milik dinas perhubungan Kota Serang. 
 
"Bawaslu Kota Serang telah melakukan penertiban sejak tanggal 26-28 Oktober 2023. Pada penertiban kali ini, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol-PP Kota Serang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang," katanya. 

Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan ribuan APK yang melanggar
 
Fierly menjelaskan, pada 26-27 Oktober penertiban difokuskan di wilayah kecamatan yang ada di Kota Serang. Sedangkan pada hari terakhir penertiban dilakukan di jalan-jalan protokol dan wilayah perkotaan. 
 
"Hari ini fokus di jalur-jalur utama dan perkotaan. Karena jalurnya agak berat kita ditopang oleh satu unit Mobil Crane dari Dishub Kota Serang dan dua buah tangga untuk secara teknis menertibkan APK yang dipasang agak tinggi," katanya. 
 
Fierly mengatakan, penertiban kali ini merupakan penertiban kedua kali setelah yang pertama dilakukan pada tanggal 21 September 2023. Setelah ini, Bawaslu juga masih akan terus melakukan penertiban yang akan dilakukan pada minggu kedua bulan November dan minggu keempat. 
 
"Ketiga kami upayakan minggu kedua November 2023, sebelum kampanye juga akan terus  dilakukan," jelasnya. 

Baca juga: Komisi Informasi kunjungi Bawaslu Banten terkait keterbukaan informasi publik
 
Fierly menyebutkan, pada tahap kedua yang dilakukan ini, Bawaslu Kota Serang sudah menertibkan sebanyak 1.848 APK semua kategori. Baik spanduk, baliho, ataupun Billboard. 
 
Selain itu, Fierly menegaskan, peserta Pemilu 2024 harus taat terhadap regulasi untuk tidak melakukan pemasangan APK sebelum kampanye dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Karena saat ini peserta Pemilu hanya diperkenankan memasang alat peraga sosialisasi (APS) berupa bendera parpol. 
 
"Berkali-kali kita sudah melakukan himbauan kepada parpol untuk taat terhadap regulasi. Kalau sebelum masa kampanye itu secara administratif kita menegur, menghimbau, kepada parpol peserta pemilu untuk taat," ungkapnya. 
 
Menurut Fierly, hal yang terpenting pasca penertiban adalah pengawasan setelah penertiban. Karena di beberapa titik setelah penertiban yang dilakukan 21 September 2023 APK kembali terpasang seperti di Lampu Merah Kebon Jahe dan Lampu Merah Dikutuk. 

Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan dua ASN langgar netralitas pemilu
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023