Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis, menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
"Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar," katanya.
Baca juga: BPBD Kota Serang ingatkan kesiapan TPS pilkada aman dari bencana
KPU RI menetapkan masa tenang pada 24-26 November 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
"Jangan sampai di masa tenang ada kegiatan kampanye karena itu tidak boleh dan bisa berpotensi pidana," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga mengantisipasi terkait politik uang dengan selalu mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Karena kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
"Meski kita bekerja keras dan berupaya agar tidak ada praktik ini karena tugas kita mencegah, sosialisasi dan menginformasikan. Maka kita akan tindak kalau ada laporan terkait itu," katanya.
"Meski kita bekerja keras dan berupaya agar tidak ada praktik ini karena tugas kita mencegah, sosialisasi dan menginformasikan. Maka kita akan tindak kalau ada laporan terkait itu," katanya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat jangan sampai melakukan kecurangan pemilu, karena pemberi dan penerima memiliki hukuman yang sama yakni pidana maka artinya hal ini tidak boleh disepelekan.
Baca juga: Bawaslu Banten tangani empat dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Banten tangani empat dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024