Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, akan melakukan patroli siber untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye selama masa tenang 24-26 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis, menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
"Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar," katanya.
Baca juga: BPBD Kota Serang ingatkan kesiapan TPS pilkada aman dari bencana
KPU RI menetapkan masa tenang pada 24-26 November 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
"Meski kita bekerja keras dan berupaya agar tidak ada praktik ini karena tugas kita mencegah, sosialisasi dan menginformasikan. Maka kita akan tindak kalau ada laporan terkait itu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Banten tangani empat dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024