Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang resmi menetapkan Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia sebagai Wali Kota Serang dan Wakil Wali Kota Serang terpilih tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Kamis, mengatakan penetapan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kota Serang sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU Republik Indonesia secara serentak.
"Kota Serang mampu melaksanakan penetapan pada 9 Januari 2025 karena tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi untuk hasil pemenangnya," katanya.
Baca juga: Budi Rustandi-Nur Agis Aulia unggul di Pilkada 2024 Kota Serang
Ia mengatakan KPU Kota Serang telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pasangan calon nomor urut 2 Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia dengan perolehan 212.262 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 1, Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuluddin memperoleh 78.607 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Syafrudin-Heriyanto Citra Buana memperoleh 61.446 suara.
"Perolehan tersebut dari suara sah yang direkapitulasi dari 992 TPS dan juga diplenokan di enam kecamatan yang ada di Kota Serang, maka dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 Pak Budi Rustandi dan Pak Nur Agis Aulia," katanya.
Untuk selanjutnya, ia menjelaskan akan diagendakan pelantikan namun karena ada mekanisme yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi maka Kemendagri memutuskan untuk menunggu yang masih berselisih selesai.
"Wacananya memang akan dilantik itu idealnya bulan Maret tapi sekali lagi itu memang keputusan dari Kemendagri ya, kalau nanti ada bersurat dari Kemendagri ke KPU Republik Indonesia maka akan segera kita sampaikan," katanya.
Baca juga: KPU Banten tunggu BRPK untuk tetapkan calon gubernur terpilih