Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melarang khususnya bagi anggota DPRD untuk tidak melakukan kampanye terselubung saat masa reses atau kunjungan kerja.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid di Serang, Banten, Senin, mengatakan larangan kampanye tersebut ditujukan bagi anggota DPRD yang melakukan reses ke daerah.
 
“Untuk reses ini rentan untuk dijadikan kampanye, karena masih ada dewan yang statusnya dewan tapi juga menjadi bacaleg,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang tertibkan 6.333 APK
 
Ia juga menyebutkan masa kampanye sudah mulai dekat, yaitu 28 November 2023 mendatang. Pihaknya juga akan membuat himbauan bagi anggota dewan agar para dewan yang masih menjabat tidak melakukan reses jangan sampai ada kampanyenya.
 
"Nantinya apabila masa kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah dibuat, maka setiap calon berpotensi mendapatkan sanksi," katanya menegaskan.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan sanksi yang diterima akan dikaji lebih lanjut, karena sanksi tersebut beriringan dengan apa yang mereka lakukan. Selain itu, ia juga menghimbau agar lapisan masyarakat bisa mengawasi masa kampanye di tahun politik ini.

Baca juga: Pandeglang dan Cilegon tertinggi dalam kerawanan Netralitas ASN di Banten
 
"Kita harap agar masyarakat juga turut berperan dan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, kita bersama-sama melakukan pengawasan kegiatan menjelang Pemilu 2024," ucapnya.
 
Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat dapat turut terlibat dan melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran.
 
“Kalau di situ memang ada potensi kampanye maka sebisa mungkin kami ke lokasi untuk pencegahan,” pungkas dia.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan APK yang terpasang di billboard

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023