Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang-Banten menertibkan sebanyak 6.333 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sebanyak 3.473 reklame billboard dan baliho di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Pihaknya juga sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang parpol dan Satpol PP Kabupaten Serang, mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid, di Serang, Banten, Jumat, menjelaskan penertiban dilakukan sepanjang bulan Oktober 2023 bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
"APK dan BK tersebut ditertibkan karena dipasang melanggar beberapa aturan, diantaranya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, dan retribusi," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan APK yang terpasang di billboard
"APK dan BK tersebut ditertibkan karena dipasang melanggar beberapa aturan, diantaranya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, dan retribusi," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan APK yang terpasang di billboard
Ia menerangkan bahwa pemasangan APK dan BK ditertibkan sebab tidak sesuai dengan waktu kampanye yang sudah ditentukan. Ia menjelaskan untuk pemasangan APK juga tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum.
"Menurut PKPU hak peserta pemilu sudah diatur, untuk kampanye dibolehkan adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai, dan pertemuan terbatas internal partai," ucapnya.
Sebelum melaksanakan penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Serang telah menempuh serangkaian upaya pencegahan. Diantaranya dengan dua kali menyampaikan surat imbauan kepada partai politik (parpol) tingkat Kabupaten Serang.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan ribuan APK yang melanggar
Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan ribuan APK yang melanggar
"Kita sudah menyampaikan surat imbauan agar peserta pemilu bisa menurunkan secara mandiri APK yang terpasang yang melanggar ketentuan aturan," katanya.
Pihaknya juga sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang parpol dan Satpol PP Kabupaten Serang, mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.
Ia berharap APK yang sudah ditertibkan tidak dipasangkan kembali oleh peserta pemilu maupun parpol.
"Untuk sanksi saat ini tidak dilakukan, karena itu kewenangan dari pemerintah daerah karena yang dilanggar adalah Perda Nomor 12 tahun 2016, kami hanya merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penurunan APK dan BK," ucapnya.
Baca juga: Pandeglang dan Cilegon tertinggi dalam kerawanan Netralitas ASN di Banten
Baca juga: Pandeglang dan Cilegon tertinggi dalam kerawanan Netralitas ASN di Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023