Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten fokuskan pengawasan terhadap pemilih yang mengajukan pindah memilih dengan alasan pindah domisili untuk mencegah tindak pidana Pemilu pada saat pemungutan suara.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat(Parman) Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan di Serang, Jumat, mengatakan, banyak yang mengajukan pindah memilih dengan alasan pindah domisili.
Hal ini berpengaruh terhadap surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) karena masyarakat yang masuk kategori pindah domisili difasilitasi lima surat suara.
Padahal, kata Ari, seharusnya masyarakat yang mengajukan pindah memilih diberikan surat suara tergantung pindahnya ke daerah pemilihan (dapil) mana saja. Apabila pemilih pindah domisili difasilitasi lima surat suara saja, maka akan berpotensi kekurangan surat suara karena setiap TPS hanya diberikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total pemilih.
Baca juga: Wali Kota Serang berharap partisipasi warga pada Pemilu 2024 optimal
"Di Kabupaten Serang seperti hari ini jumlahnya cukup signifikan untuk daftar pemilih tambahan(DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) kemungkinan akan terus bertambah sampai tujuh hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Ari menyebutkan, saat ini jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb sebanyak 317 pemilih dan pemilih DPK sebanyak 39 pemilih.
"Apabila terus bertambah dan penambahannya cukup signifikan maka akan sangat berpengaruh terhadap surat suara. Sehingga hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu," katanya.
Ari mengatakan, Bawaslu RI telah berkirim surat kepada KPU RI untuk meminta penjelasan terkait pemilih dengan kategori pindah domisili. Karena dalam ketentuan perundang-undangan, ketika pindah dapil maka perlakuannya juga berbeda.
"Kami masih menunggu jawaban dari KPU RI karena surat dari Bawaslu RI sudah disampaikan kami di bawah tinggal menunggu. Tetapi kami secara periodik nanti setiap akhir bulan akan menyampaikan hasil pengawasan pelayanan DPTb dan DPK," katanya.
Ari juga menambahkan, Bawaslu mendorong KPU agar berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan DPTb dan KPU harus terbuka dalam penyusunan DPTb dan DPK.
Baca juga: KPU Tangsel terima hibah Rp47,2 miliar dari Pemkot
Baca juga: KPU diminta buka rekam jejak caleg
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat(Parman) Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan di Serang, Jumat, mengatakan, banyak yang mengajukan pindah memilih dengan alasan pindah domisili.
Hal ini berpengaruh terhadap surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) karena masyarakat yang masuk kategori pindah domisili difasilitasi lima surat suara.
Padahal, kata Ari, seharusnya masyarakat yang mengajukan pindah memilih diberikan surat suara tergantung pindahnya ke daerah pemilihan (dapil) mana saja. Apabila pemilih pindah domisili difasilitasi lima surat suara saja, maka akan berpotensi kekurangan surat suara karena setiap TPS hanya diberikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total pemilih.
Baca juga: Wali Kota Serang berharap partisipasi warga pada Pemilu 2024 optimal
"Di Kabupaten Serang seperti hari ini jumlahnya cukup signifikan untuk daftar pemilih tambahan(DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) kemungkinan akan terus bertambah sampai tujuh hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Ari menyebutkan, saat ini jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb sebanyak 317 pemilih dan pemilih DPK sebanyak 39 pemilih.
"Apabila terus bertambah dan penambahannya cukup signifikan maka akan sangat berpengaruh terhadap surat suara. Sehingga hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu," katanya.
Ari mengatakan, Bawaslu RI telah berkirim surat kepada KPU RI untuk meminta penjelasan terkait pemilih dengan kategori pindah domisili. Karena dalam ketentuan perundang-undangan, ketika pindah dapil maka perlakuannya juga berbeda.
"Kami masih menunggu jawaban dari KPU RI karena surat dari Bawaslu RI sudah disampaikan kami di bawah tinggal menunggu. Tetapi kami secara periodik nanti setiap akhir bulan akan menyampaikan hasil pengawasan pelayanan DPTb dan DPK," katanya.
Ari juga menambahkan, Bawaslu mendorong KPU agar berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan DPTb dan KPU harus terbuka dalam penyusunan DPTb dan DPK.
Baca juga: KPU Tangsel terima hibah Rp47,2 miliar dari Pemkot
Baca juga: KPU diminta buka rekam jejak caleg
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023