Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikokol Ishak menyampaikan kejadian kecelakaan kerja yg dialami oleh pekerja ojek online di Surabaya agar dapat dijadikan momentum bagi para pekerja maupun badan usaha agar segera mendaftarkan diri dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPAJMSOSTEK.

"Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, karenanya BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap risiko pekerjaan tersebut, seperti yang sekarang dialami oleh pengemudi ojek online ini," kata Ishak dalam keterangannya di Tangerang Senin (14/3)..

Baca juga: DPRD: Minta Walikota Serang Anggarkan Jamsostek bagi non ASN dan pekerja rentan

Ishak juga menambahkan perawatan intensif yang diterima korban adalah salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja atas keikutsertaan pengemudi ojek daring di BPJAMSOSTEK.

"Tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi manfaat ini juga dirasakan langsung oleh keluarga korban yang mengalami musibah. Ini menjadi bukti kembali bahwa pemerintah, melalui BPJAMSOSTEK, akan terus memberikan yang terbaik dengan melindungi dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (trepanasi) yang dijalanii Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM sejak 2018, dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya. Itu sudah jadi komitmen kami," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya saat mengunjungi Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat (4/3).

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama enam bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian enam bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu enam bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022