DPRD Kota Serang meminta Walikota Serang Syafruddin menganggarkan dana untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi non ASN dan pekerja rentan dilingkup Pemerintah Kota Serang.

"Program ini sudah jelas, yaitu melindungi pekerja non ASN dan pekerja rentan dari kecelakaan kerja, dan aturannya sudah jelas ada UU 40, UU 24 peraturan presiden, Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021, bahkan ada Permendagri 27 Tahun 2021 serta Instruksi Walikota," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi S,Ag usai menerima Tim BPJAMSOSTEK Cabang Serang di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (20/9/2021).

Jumhadi didampingi Wakil Ketua Komisi II Hj Wida Ampiany SKM menyatakan mendukung penuh program tersebut, bahkan berjanji akan memonitor dan mengawasinya agar program BPJS Ketenagakerjaan itu berjalan dengan baik di wilayah Kota Serang.

"kami minta Tim OPD Walikota Serang untuk mengimplementasikan. Tolong ini anak buah walikota untuk menjalankannya. Jangan hanya menjadi macan kertas saja," kata Jumhadi yang diamini seluruh anggota komisi saat silaturahmi dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan pertemuan dengan anggota Komisi II DPRD Kota Serang itu dalam rangka silaturahmi dan menyampaikan program dan manfaat bagi para pekerja formal, informal, pekerja rentan dan termasuk para honorer serta pegawai non ASN di wilayah Kota Serang.

Didin mengatakan sesuai dengan amanah regulasi yg ada termasuk dari inpres 02 2021 dan Instruksi walikota serang bahwa non ASN wajib dilindungi dan dianggarkan lewat APBD tahun 2022 dan termaasuk para pekerja rentan.

Soal anggaran, pekerja tidak perlu mengeluarkan iuran karena secara teknis penganggarannya dipertegas dengan pemendagri no 27 tahun 2021 tentang pedoman penganggaran RAPBD tahun 2022.

"Jadi dalam Permendagri 27 tersebut terdapat poin yang mengharuskan penganggaran perlindungan BPJS ketenagakerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun yang diwajibkan hanya JKK dan JKm dengan iuran Rp16.800 perbulan.

Sementara itu Sekretaris Komisi II  H. Inu Aminudin mengatakan "program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi masyarakat pekerja miskin, karena sangat membantu mereka yang tadinya miskin bisa terbantu oleh program ini. 

"Ini program negara yang luar biasa bagusnya, harus kita dukung dan kita sampaikan pada semua lapisan masyarakat. Saya kira dan pasti kami dukung jika Pemkot Serang menganggarkan untuk perlindungan Jamsostek bagi para honorer dan pekerja miskin," ungkap Inu mengakhiri tanggapannya.

 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021