Pedagang di sejumlah pasar di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diminta tidak menjual aneka makanan yang mengandung zat bahan berbahaya, karena bisa menimbulkan gangguan kesehatan terhadap manusia. 

"Kami tidak henti- hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual makanan yang mengandung zat berbahaya," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan di Lebak, Kamis. 

Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan kepada pedagang agar tidak menjual makanan yang mengandung zat bahan berbahaya. 

Kegiatan pengawasan dan pembinaan rutin dilakukan sehingga pedagang memahami
Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

Konsueksinya, kata dia, jika terbukti berkali-kali pedagang menjual makanan yang mengandung bahan- bahan berbahaya,seperti boraks dan formalin bisa dilaporkan ke Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten. 

Selain itu juga pedagang yang menjual makanan bahan - bahan berbahaya bisa dikenakan sanksi hukuman pidana. 

Dengan sanksi seperti itu,kata dia, diharapkan pedagang bisa jera atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat.

Namun, kata dia, pihaknya sejauh ini masih melakukan edukasi terhadap pedagang agar mereka tidak menjual makanan bahan - bahan berbahaya.

"Kami hari ini melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar Binuangeun sebanyak 30 orang dan mengambil sampel 11 makanan di antaranya tahu, mie, ikan dan makanan," kata Dedi. 

Menurut dia, sampel makanan itu dibawa ke Laboratorium milik Pemerintah Kabupaten Lebak dan hasilnya bisa diketahui adanya unsur zat bahan- bahan berbahaya maupun tidak selama dua pekan kedepan. 

Selama ini, para pedagang di Kabupaten Lebak belum ditemukan yang melanggar UU Nomor 8 tahun 1999,sebab petugas di lapangan mengoptimalkan pembinaan dan sosialisasi untuk pencegahan agar mereka tidak menjual makanan yang mengandung zat berbahaya. 

"Kami minta pedagang agar jujur dan tidak menjual makanan yang mengandung zat berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan kesehatan kepada konsumen," katanya. 

Sejumlah pedagang di Pasar Binuangeun Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka sangat teliti untuk menjual aneka makanan, karena khawatir mengandung zat berbahaya. 

"Kami menjamin dagangannya itu terbebas dari zat bahan - bahan berbahaya," kata Khotib, seorang pedagang Pasar Binuangeun Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022