Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial ZL (49), karena diduga sebagai pelaku pelecehan seksual yang rata-rata korbannya adalah anak laki-laki di bawah umur.
"Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya, di Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Tengah kemarin," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Jumat.
Terungkapnya kasus ini, menyusul adanya laporan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka pada bulan November 2019 lalu.
Dimana, korban yang masih di bawah umur sempat melintas di salah satu rumah ibadah di Kota Singkawang menggunakan sepeda.
"Saat itulah, tersangka menghentikan korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban," ujarnya.
Entah bagaimana, tersangka langsung merayu korban dan menawarkan korban untuk menjadi salah satu peserta pencarian bakat.
"Kemudian, tersangka membawa korban ke suatu tempat dan menyuruh korban mengganti baju. Saat itulah tindak pelecehan seksual terjadi," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, tersangka mengakui jika perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak belasan kali dengan korban yang berbeda-beda dan rata-rata anak laki-laki di bawah umur.
"Bahkan perbuatan itu pun pernah dilakukan oleh tersangka saat berada di Kota Pontianak," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi tangkap pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Singkawang
Jumat, 10 Januari 2020 15:30 WIB
Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya, di Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Tengah kemarin