Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah membahas draf mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam skema "omnibus law", salah satu kelompok yang dibahas yakni bidang pemajakan perdagangan sistem elektronik atau "e-commerce".
"Di dalam RUU ini kita akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri, kalau kita lihat seperti Netflix dan lain-lain yang selama ini subjek pajak luar negeri, dapat memungut dan menyetor dan melaporkan PPn-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat.
Pemerintah telah melakukan rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Joko Widodo membahas Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Menkeu menambahkan bagi badan usaha tertentu yang tidak berada di Indonesia namun beraktivitas dan menghasilkan pendapatan di Tanah Air, maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut, menyetor, serta melaporkan kepada otoritas perpajakan di Indonesia.
Untuk pengenaan pajak penghasilan maupun pajak transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri tersebut diatur sebagai badan usaha tetap.
"Jadi walaupun mereka tidak ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi itulah yang diatur sebagai basis untuk perpajakannya. Dan dalam hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Sri Mulyani.
Tujuan dari "omnibus law" perpajakan adalah memberi landasan hukum yang lebih tegas dan kuat sehingga pelaksanaan kebijakan dalam perpajakan dapat mendorong pembangunan ekonomi.
Pemerintah akan merumuskan draf final "omnibus law" perpajakan serta melakukan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita harap untuk bisa mendapat surat presiden untuk disampaikan ke DPR dalam waktu yang segera. Kita harapkan pada Desember sudah bisa kita sampaikan ke DPR sehingga bisa dibahas secara prioritas," demikian Sri Mulyani.
Menteri Keuangan: Pemajakan perdagangan sistem elektronik masuk "Omnibus Law' Perpajakan
Jumat, 22 November 2019 18:56 WIB
Di dalam RUU ini kita akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri, kalau kita lihat seperti Netflix dan lain-lain yang selama ini subjek pajak luar negeri, dapat memungut dan menyetor dan melaporkan PPn-nya