Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pelatihan penyelamatan dan pemulihan aset pemerintah, BUMN dan BUMD, di Manado Kamis.
Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Manumpak Pane, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan mengingat tugas dan kewenangan Kejaksaan RI di Bidang Datun berdasarkan pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.
"Untuk itu Bidang Datun mempunyai peran penting dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD yang baik (good govemance), termasuk dalam rangka melakukan penyelamatan dan pemulihan aset," katanya
Ia menambahkan sebagai upaya preventif terjadinya sengketa hukum terkait penatausahaan dan pengelolaan aset, Bidang Datun Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan berupa pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang mengedepankan upaya preventif utamanya dalam mencegah terjadinya sengketa dalam lapangan hukum perdata yang dapat merugikan pemerintah, BUMN/BUMD dan badan hukum lainnya.
Selain itu, bersama dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) pusat maupun daerah, Bidang Datun bersinergi dengan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus dalam memberikan pendampingan pengawalan kepada setiap daerah yang akan melaksanakan program pembangunan di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Pelatihan itu diikuti oleh Para Asisten, Karo Hukum Provinsi Sulut, Asdatun Kejati Gorontalo, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut, para Kabag Aset dan Kabag Hukum se-Sulut, Para Koordinator Kejati Sulut, para Kasi dan Pemeriksa di Kejati Sulut, Para Kasi Datun Kejari se-Sulut dan se-Gorontalo beserta Jaksa pengacara Negara dan para Kasi Intel Kejari se-Sulut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, mengatakan pelaksanaan pelatihan akan membawa makna yang mendalam baik bagi Kejati Sulut beserta jajaran dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut dan Gorontalo.
"Karena sebagaimana di ketahui di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I disebutkan Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah,” katanya.
Hal ini berarti dengan adanya pendampingan hukum oleh Bidang Datun bagi pemerintah daerah, BUMN, BUMD maka Kejaksaan melalui Bidang Datun mengambil peran agar implementasi penyelamatan dan pengelolaan aset pada pemerintah daerah se-Provinsi Sulut atau aset BUMN/BUMD dapat dilaksanakan tepat guna, tepat sasaran dan terhindar dari potensi permasalahan yang mungkin terjadi.
"Serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, dan dengan mengedepankan penyelesaian yang sering disebut dengan 'win-win solution'," katanya.
Kegiatan itu mengangkat tema "Peningkatan kemampuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyelamatan dan Pemulihan Aset di daerah.