Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Dua anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, yakni Elhelwi (E) dan Gusrizal (G).
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Perpanjangan penahanan untuk 40 hari mulai 13 Agustus sampai 21 September 2019 untuk tersangka E dan G," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK telah menahan keduanya sejak 24 Juli 2019, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2018.
Selain Elhelwi dan Gusrizal, KPK pada 28 Desember 2018 juga telah menetapkan 11 tersangka lainnya, yakni tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Baca juga: Terkait kasus pengadaan kapal, KPK panggil Irjen Kemenkeu Sumiyati
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi, antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Kemudian, satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III dan satu anggota DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta (EH).
Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
KPK pun juga telah menahan lima tersangka lainnya, yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Jeo Fandy Yoesman, dan Sufardi Nurzain.
Baca juga: 10 nama capim KPK diserahkan ke Presiden
Penahanan dua anggota DPRD Jambi diperpanjang
Jumat, 9 Agustus 2019 21:16 WIB
Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Perpanjangan penahanan untuk 40 hari mulai 13 Agustus sampai 21 September 2019 untuk tersangka E dan G