Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap rumah makan dan tempat hiburan terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Selasa, mengatakan, pengawasan dilakukan dengan cara patroli yang dilakukan petugas di tingkat kota dan kecamatan.
Selain itu, dirinya juga merespon dari setiap laporan yang masuk, baik melalui sistem aplikasi LAKSA maupun laporan langsung kepada anggota di lapangan.
"Tindakan tegas akan kami berikan kepada pihak yang melanggar sebab ini semua sudah menjadi aturan yang harus dijalani terutama di bulan Ramadan ini," ujarnya.
Mumung menambahkan, pengawasan terhadap rumah makan ini akan dilaksanakan setiap waktunya demi menjaga ketertiban dan tak mengganggu yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan peraturan mengenai jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut dan berisi tiga poin.
Adapun ketiga poin tersebut adalah, bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard, wajib menutup segala aktivitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan, apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.
"Surat edaran ini dibuat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama dan telah disosialisasikan kepada pihak terkait," ujarnya.
Satpol PP Kota Tangerang awasi jam buka rumah makan dan tempat hiburan
Selasa, 7 Mei 2019 15:36 WIB
Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan peraturan mengenai jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan dalam Surat Edaran NomorĀ 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut dan berisi tiga poin.