Jakarta (ANTARA) - Hari ketiga Operasi Keselamatan Jaya 2019 Rabu (1/5), ribuan pengendara kendaraan bermotor terjaring dan 593 di antaranya dikenakan tilang.
"Hasil giat Operasi Keselamatan Jaya 2019 hari ketiga pada Rabu, 1 Mei 2019, mencapai 4.057 kendaraan yang berperkara. Sebanyak 593 ditilang dan 3.464 diberi teguran," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dari kendaraan yang melanggar dan ditilang tersebut, kendaraan jenis sepeda motor sebanyak 420, mobil kecil 143, mobil barang 24 dan bus sebanyak enam unit.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua saat terjaring operasi, terdiri dari tidak menggunakan helm sebanyak 71 perkara, melawan arus sebanyak 107 perkara, membonceng lebih dari satu orang sebanyak 11 perkara dan tidak menyalakan lampu utama sebanyak 34 perkara.
Sementara pengendara kendaraan roda empat atau lebih nihil jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi kali ini yaitu melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan.
"Akan tetapi ada jenis pelanggaran lainnya yang tidak masuk sasaran operasi. Karenanya tetap ada penilangan terhadap 173 kendaraan roda empat atau lebih," ucap Nasir.
Dalam operasi keselamatan jaya 2019 pada Rabu, 1 Mei 2019 juga, ada kecelakaan lalu lintas sebanyak dua kasus, namun tidak ada korban jiwa.
"Hanya luka ringan satu orang dengan total kerugian Rp6.500.000," ujar Nasir menambahkan.
Operasi Keselamatan Jaya 2019 digelar selama 14 hari mulai Senin, 29 April 2019, hingga Minggu, 12 Mei 2019 di beberapa titik, di antaranya adalah di sepanjang Jalan Benyamin Sueb, Jalan Perintis Kemerdekaan di simpang Coca-Cola dan sekitar Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto.
Sebanyak 2.771 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan instansi terkait diturunkan dalam operasi tersebut.
593 pengendara ditilang pada hari ketiga Operasi Keselamatan Jaya 2019
Kamis, 2 Mei 2019 12:48 WIB
Dari kendaraan yang melanggar dan ditilang tersebut, kendaraan jenis sepeda motor sebanyak 420, mobil kecil 143, mobil barang 24 dan bus sebanyak enam unit.