Lebak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten menyebut bahwa seluruh pekerja dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Kami mengapresiasi pekerja dapur MBG/SPPG masuk peserta program jaminan keselamatan kerja dengan mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Rully Charuliyanto di Lebak, Senin.
Berdasarkan laporan Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak bahwa seluruh pekerja dapur MBG/SPPG sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai peserta Jamsostek.
Sebab, pekerja atau karyawan wajib mendapatkan perlindungan sebagai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten gelar lomba SPPG
Oleh karenanya, semua pekerja harus didaftarkan sebagai peserta Jamsostek sesuai undang-undang yang menyebutkan setiap perusahaan atau kegiatan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun kontrak.
"Kami akan melakukan tindakan jika perusahaan tidak mematuhi aturan dan bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda," katanya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak Asep Royani mengatakan saat ini dari 194 SPPG yang beroperasi diperkirakan menyerap tenaga kerja sekitar 9.700 orang dengan pekerja rata-rata 50 orang/SPPG.
Dari 9.700 orang itu semuanya sudah masuk sebagai peserta Jamsostek.
"Sangat penting bagi pekerja dapur MBG/SPPG itu terlindungi hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan," kata Asep.
Baca juga: BGN minta kepala daerah kawal rantai pasok bahan baku program MBG
Pewarta: Mansyur suryanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026