Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menargetkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada tahun 2026.
Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas di Serang, Rabu, menegaskan sertifikasi tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi mitra agar operasional layanan tidak dihentikan atau ditutup secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Target nya 2026 semua harus bersertifikat. SLHS adalah indikator keseriusan mitra untuk melayani masyarakat sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto. Jika tidak memiliki sertifikat, berpotensi di suspend atau ditutup," ujar Wabup Najib usai rapat koordinasi bersama BGN di Serang.
Baca juga: Tidak sesuai SOP, BGN suspend 20 SPPG di Banten
Hingga saat ini, kata dia, terdapat enam SPPG di Kabupaten Serang yang sudah dihentikan operasionalnya karena belum memenuhi standar kelaikan dan kebersihan dapur.
Pemkab Serang telah mengunjungi empat lokasi yang disetop sementara untuk proses perbaikan, sementara dua lainnya di wilayah Jawilan segera menyusul untuk dievaluasi.
Saat ini terdapat lebih dari 200 SPPG di Kabupaten Serang dengan rencana penambahan 30 hingga 40 unit baru yang tengah dalam proses survei kelayakan.
Wabup Najib menekankan esensi program ini bukan sekadar memberikan makanan yang mengenyangkan, melainkan pemenuhan gizi yang terukur. Oleh karena itu, setiap dapur wajib melibatkan ahli gizi dalam penyusunan menu.
Baca juga: BGN minta kepala daerah kawal rantai pasok bahan baku program MBG
"Kandungan kalori dan protein harus sesuai standar BGN. SOP harus berjalan, termasuk validasi penerima manfaat mulai dari siswa sekolah, balita, hingga ibu hamil dan menyusui," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dadang Hendrayudha meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan. Ia mengingatkan anggaran bahan baku sebesar Rp10.000 per porsi harus dikelola secara transparan dan wajib menyerap hasil bumi petani lokal.
"Anggaran ini untuk rakyat. Kita tidak segan memberikan sanksi mulai dari SP (Surat Peringatan) 1 hingga penutupan jika ditemukan pelanggaran standar di lapangan," tegas Dadang.
Baca juga: Uya Kuya lapor soal hoaks kepemilikan dapur MBG ke Polda Metro
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026