Tangerang, Banten (ANTARA) - Wali Kota Tangerang, Banten, Sachrudin meminta seluruh pengembang perumahan di wilayahnya menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) mulai dari jalan lingkungan, drainase, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga ruang terbuka hijau ke pemkot.
"Tujuan penyerahan aset ke pemerintah agar dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi warga," kata Sachrudin dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin.
Ia menuturkan hingga saat ini, dari 211 pengembang yang beroperasi di Kota Tangerang, sebanyak 68 pengembang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, sementara 53 lainnya telah menyerahkan sebagian (parsial).
Adapun total aset pemkot yang telah berhasil disertifikasi mencapai 2.250 bidang.
"Penyerahan PSU bukan hanya formalitas. Setelah menjadi aset pemerintah, seluruh PSU akan kami pelihara, tingkatkan, dan manfaatkan maksimal untuk kebutuhan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang terima 116 sertifikat aset negara berupa fasos fasum
Sachrudin juga mengatakan percepatan sertifikasi aset PSU merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Tim Pencegahan KPK yang setiap tahun melakukan asistensi dan monitoring terhadap penataan aset daerah, termasuk memastikan bahwa PSU dari pengembang benar-benar diserahkan dan memiliki legalitas yang kuat.
"Setiap tahun KPK hadir melakukan asistensi dan evaluasi. Sertifikasi ini adalah wujud komitmen kami menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK agar aset pemerintah terlindungi dan pemanfaatannya benar-benar berpihak kepada masyarakat," ungkapnya.
Komitmen kuat Pemkot Tangerang dalam menata dan mengamankan aset juga mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Baca juga: Nusron instruksikan Wali Kota kumpulkan pengembang yang tak serahkan fasum
Pada 2023, Pemkot Tangerang meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah dengan jumlah sertifikasi aset terbanyak di Indonesia.
"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Tangerang benar-benar serius dalam menghadirkan tata kelola aset yang bersih, akuntabel, dan berintegritas," tambah Sachrudin.
Wali Kota menambahkan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemkot telah menyelesaikan sertifikasi ribuan aset yang tersebar di berbagai wilayah kota.
"Sertifikasi ini memastikan setiap aset terutama PSU yang diserahkan pengembang memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat langsung kami kelola dan optimalkan untuk pelayanan masyarakat," ujar Sachrudin.
Baca juga: 51 persen perumahan di Kota Serang telah serahkan aset PSU
