Lebak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, melarang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari daerah itu untuk bekerja di Kamboja, guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami hingga kini melarang (CPMI) bekerja ke negara Kamboja, termasuk Thailand dan Myanmar, karena tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Disnaker Kabupaten Lebak Rully Charuliyanto di Lebak, Rabu.
Pemerintah daerah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak tertarik tawaran bekerja ke Kamboja, karena khawatir menjadi korban TPPO. Meskipun bekerja di negara Kamboja, termasuk Thailand dan Myanmar, kata dia menjanjikan gaji besar, namun ternyata pekerja migran menjadi korban penyiksaan.
Baca juga: Imigrasi Banten perkuat pencegahan TPPO-TPPM dengan gandeng BP3MI
Ia mengatakan pemerintah sudah memulangkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara tersebut karena mereka dipastikan ilegal.
Untuk mencegah TPPO, pihaknya menginstruksikan camat dan kepala desa agar menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk tidak bekerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar, karena tidak ada kerja sama penempatan pekerja secara resmi.
Saat ini pemerintah daerah memberangkatkan sebanyak 265 PMI dari periode Januari sampai Oktober 2025 untuk 12 negara di kawasan Asia dan Eropa.
Para PMI itu bekerja ke 12 negara tujuan, antara lain Arab Saudi, Brunei Darussalam, Qatar, Kuwait, Jepang, Malaysia, Singapore, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan dan Bulgaria.
Kebanyakan mereka bekerja pada sektor formal dan non-formal , seperti perawat bayi, lansia, salon aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan asisten rumah tangga, sopir, pertanian, dan lainnya.
Baca juga: Imigrasi Banten sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM pada generasi muda
Rully mengatakan semua PMI yang berangkat ke negara itu resmi dan terdaftar di Disnaker setempat. Menurutnya, selama ini masyarakat sudah menyadari pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi atau legal dan tercatat di Disnaker setempat karena keberangkatan melalui perusahaan legal ke luar negeri dilindungi pemerintah dan perusahaan bersangkutan.
"Kami mengapresiasi dengan maksimalnya sosialisasi pencegahan TPPO, sehingga kini masyarakat yang bekerja ke luar negeri selalu melalui jalur resmi," katanya.
Maulana, seorang PMI warga Lebak, mengaku merasa senang bisa bekerja di Qatar sebagai mekanik motor sehingga bisa membantu ekonomi keluarga di kampung halaman.
"Kami bekerja ke luar negeri ini untuk membantu ekonomi orang tua dan adik- adik yang masih duduk dibangku SMA," katanya.
Baca juga: Imigrasi Banten optimalkan peran desa binaan untuk cegah TPPO dan TPPM
