Serang (ANTARA) - Sebanyak 53.000 jiwa warga Kota Serang, Provinsi Banten, dipastikan mendapatkan hak perlindungan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin, di Serang, Selasa, mengatakan program jaminan kesehatan ini difokuskan bagi warga yang tergolong berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
"Melalui program bantuan iuran dari APBD, Pemkot Serang secara rutin membayarkan iuran BPJS Kesehatan warga yang membutuhkan," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Banten perluas perlindungan pekerja informal dan kelompok rentan
Ahmad menjelaskan, jumlah penerima bantuan pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan signifikan. Kuota PBI yang ditanggung Pemkot Serang bertambah sebanyak 10.000 peserta.
"Tahun 2025 PBI 53.000 peserta yang didaftar, dari sebelumnya 43.000, sekarang naik 10.000," katanya.
Kendati demikian, Ahmad memproyeksikan kuota penerima bantuan tersebut kemungkinan tidak akan ditambah pada tahun 2026. Menurutnya, kebijakan itu diambil menyusul adanya rencana pemangkasan anggaran.
"Kalau untuk 2026 kemungkinan tidak ditambah karena adanya pemangkasan anggaran," jelasnya.
Ia menambahkan, program PBI APBD ini menjadi salah satu pilar penting Pemkot Serang dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat sistem kesehatan daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial.
“Dengan keberlanjutan program ini, Pemerintah Kota Serang berharap tidak ada lagi warga yang menunda atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena keterbatasan biaya,” tutupnya.
Baca juga: Gubernur Andra Soni jamin warga miskin tetap dilayani meski DTSEN berubah
