Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mencatat sebanyak 1.192 Warga Negara Asing (WNA) telah bekerja pada beberapa perusahaan di wilayah itu dengan status sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Berdasarkan catatan kami untuk TKA di Kabupaten Tangerang jumlahnya ada sebanyak 1.192 orang," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati di Tangerang, Jumat.
Ia menerangkan total 1.192 WNA tersebut terdata selama kurun waktu periode Januari hingga Oktober 2025. Ribuan tenaga kerja asing itu masuk ke dalam unit pekerjaan pada berbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga tenaga pendidik di beberapa sekolah internasional.
"Mayoritas dari mereka yang bekerja di Kabupaten Tangerang itu berasal dari negara China," ucapnya.
Baca juga: Kemenkum Banten verifikasi faktual pemohon pewarganegaraan asal Pakistan
Iis mengatakan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang ini secara umum statusnya merupakan sebagai pekerja dengan kontrak atau jangka waktu tertentu.
"Mereka itu biasanya bekerja hanya satu tahun sistem kontrak. Kalau memang sudah selesai pekerjaannya, ya kembali ke negara asalnya," ujar Iis Kurniati.
Terkait perizinan bagi para pekerja asing tersebut, kata dia, kewenangannya berada pada Kementerian Keimigrasian, sehingga pihaknya tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan tenaga kerja asing untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah itu.
"Kalau di kita (Disnaker) hanya melakukan pembinaan, bukan pengawasan. Untuk pengawasan itu ada tim khusus yang dibentuk oleh Imigrasi," kata Iis Kurniati.
