Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengoptimalkan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto di Rangkasbitung, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pekan lalu yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Kepolisian, Disnaker Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, dan Kantor Imigrasi Banten, menemukan 88 TKA.
TKA itu, kata dia, masuk ke Kabupaten Lebak pada Juli 2024 dan bekerja di PT Cemindo yang memproduksi semen merah putih.
"Semua TKA yang bekerja di perusahaan PT Cemindo itu berasal dari China," kata Rully.
Baca juga: Disnaker Lebak berangkatkan 115 tenaga kerja migran
Baca juga: Disnaker Lebak berangkatkan 115 tenaga kerja migran
Menurut dia, para TKA yang bekerja di perusahaan legal dan memiliki izin usaha dan dokumen keimigrasian.
Selain itu, lanjut dia, juga ada izin mempekerjakan tenaga asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kami belum menemukan adanya TKA ilegal itu," ucap Rully.
Ia mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing tersebut.
Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Serang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing.
"Kami hanya menarik retribusi bagi TKA itu dan tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan," kata Rully.
Baca juga: Penyerapan tenaga kerja investasi triwulan dua didominasi dalam negeri
Baca juga: Penyerapan tenaga kerja investasi triwulan dua didominasi dalam negeri