Lebak (ANTARA) - Komunitas Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mensahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan.
"Kita dari sisi regulasi pemerintah melindunginya, karena masyarakat adat sebelum Indonesia merdeka sudah ada," kata Ketua Komunitas Sabaki Sukanta di Lebak, Selasa.
Selama ini, kata dia, hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang negara.
Baca juga: Sabaki Desak Jokowi Sahkan UU Masyarakat Adat
Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa dan menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam, masyarakat adat juga menjadi potensi ekonomi bagi daerah.
Karena itu, pihaknya terus menyerukan dan memperjuangkan agar dapat disahkan RUU Masyarakat Adat.
Sebab, menurut dia, UU Masyarakat Adat sangat urgen karena dapat menjaga kelestarian alam, ekonomi, sosial, hukum, adat istiadat dan identitas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap DPR RI dapat mensahkan UU Masyarakat Adat , terlebih sudah masuk Program Legislasi Nasional (Proglenas).
"Kami mendesak UU Masyarakat Adat disahkan, karena masyarakat adat juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya menjelaskan.
Baca juga: Gubernur Banten: Masyarakat adat penjaga budaya dan kedaulatan pangan
Menurut dia, pihaknya bersama teman - teman di Komunitas Sabaki akan mengirim surat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil pertemuan di Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian surat tersebut keinginan masyarakat adat memiliki UU Adat, sehingga memberikan otonomi untuk membangun kesejahteraan masyarakat adat juga adanya perlindungan.
"Kami berharap bisa mengunjungi Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membahas UU Masyarakat Adat," kata Sukanta.
Menurut dia, komunitas Sabaki tersebar di empat wilayah antara lain Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor
Untuk masyarakat adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak terdapat 522 Kasepuhan tersebar di 15 kecamatan di antaranya Bayah, Cibeber, Cilograng, Panggarangan, Cigemblong, Cijaku, Cihara, Muncang, Sobang, Lebak Gedong, Cirinten, Leuwidamar, dan Curugbitung
Kasepuhan mereka juga diantaranya Kasepuhan Carucuk, Cipinang, Cisungsang, Citorek, Guradog, Cibedug, Ciherang, Cisitu, Neglasari, Cibarani, Karang, Pasir Eurih, Jambrut, Sukaresmi, Bongkok dan lainnya.
"Kami minta teman -teman di DPR dapat mempercepat pensahan UU Masyarakat Adat tahun 2026," katanya.
Baca juga: Gubernur Andra Soni minta masyarakat adat jaga NKRI
