Lebak (Antaranews Banten) - Kesatuan Kesepuhan Adat Banten Kidul (Sabaki) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mensahkan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat guna menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
"Selama ini, pemerintah mengakui masyarakat adat, namun secara formal belum memiliki legalitas hukum yang kuat," kata Ketua Sabaki Sukanta saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Masyarakat adat Banten Pakidulan sangat berharap pemerintah mengakui dan melindungi masyarakat adat di Indonesia melalui pengesahan UU Masyarakat Adat itu.
Selama ini, kata dia, masyarakat adat secara formal belum memiliki payung hukum UU Masyarakat Adat.
Fakta di lapangan masyarakat adat dimana-mana melakukak aktivitas kegiatan,tentu membutuhkan ketenangan, kenyamanan dan ketentraman.
Apabila, masyarakat adat tersebut memiliki UU tentu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hak masyarakat adat, termasuk hak milik kekayaan dan wilayah adat.
"Kita mendorong agar Presiden Jokowi segera mensahkan UU Masyarakat Adat, sehingga mereka terlindungi hak untuk mengelola kekayaan wilayah adat dan hak atas identitas penganut agama leluhur hingga hak peradilan adat," ujarnya mejelaskan.
Ia mengatakan, masyarakat adat menuntut pemerintahan agar mensahakan UU Masyarakat Adat, karena draf RUU Masyrakat Adat sudah dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, hingga kini masih menunggu daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan.
Saat ini, jumlah masyarakat adat di Indonesia sebanyak 2.267 komunitas dan membutuhkan perlindungan.
Bahkan, masyarakat adat yang tergabung kasepuhan Banten Pakidulan mencapai 750 komunitas, termasuk Baduy.
Masyarakat adat itu tentu sangat membutuhkan perlindungan, karena akan bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan.
Mereka masyarakat adat mengelola pertanian tentu akan bersinggungan dengan taman nasional, perum perhutani dan HGU.
Pada saat bersinggungan itu tentu diperlukan ada kejelasan hukum secara formal.
Begitu juga di bidang ekonomi masyarakat adat tanah leluhurnya juga sebagian dikuasai PT Cemendo pabrik semen Merah Putih di Kecamatan Bayah.
"Kami minta pemerintah daerah agar menjembatani permasalahan itu agar tidak menimbulkan konflik masyarakat adat dengan perusahaan Cemendo itu," katanya.
Sabaki Desak Jokowi Sahkan UU Masyarakat Adat
Rabu, 20 Februari 2019 16:33 WIB
Ketua Satuan Kasepuhan Adat Banten Kidul (Sabaki) Sukanta
Selama ini, pemerintah mengakui masyarakat adat, namun secara formal belum memiliki legalitas hukum yang kuat
