Lembaga Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul ( SABAKI) mengajukan sebanyak 37 desa adat di Kabupaten Leba sehingga dapat dijaga dan dilestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang ada.
"Kita harapkan tahun 2022 ini puluhan desa adat itu segera ditetapkan oleh pemerintah daerah, " kata Ketua Umum SABAKI Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Sukanta Sabtu di Lebak.
Baca juga: BPBD Lebak: Gempa magnitudo 5,1 di Bayah tidak timbulkan korban jiwa
Baca juga: BPBD Lebak: Gempa magnitudo 5,1 di Bayah tidak timbulkan korban jiwa
Ia menjelaskan pembentukan perubahan status desa adat tersebut tentu sesuai Undang -undang Nomor 06 tahun 2014 juga diperkuatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam perintah UU itu terlebih dahulu harus ada Peraturan Daerah ( Perda) Desa Adat dari Provinsi Banten.
Saat ini, kata dia, penetapan Perda Desa Adat sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Banten Nomor 02 tahun 2022 tentang Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Desa Adat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak tengah menggodok Perda Desa Adat sebagai payung hukum.
"Kami meyakini desa adat dipastikan Juli 2022 ini sudah ditetapkan, " katanya.
Menurut dia masyarakat Kabupaten Lebak memiliki 522 perkampungan masyarakat adat,namun tahun ini baru bisa diajukan 37 desa adat di antaranya Desa Guradog, Desa Cirompang, Desa Citorek, Desa Jagaraksa
Perda Desa Adat, kata dia, nantinya memiliki regulasi khusus untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya kearifan lokal di bidang perekonomian, pertanian, sosial, kerukunan dan kegotongroyongan yang masih tinggi.
Pemerintah setempat harus melindungi masyarakat adat, seperti bidang pertanian di Desa Citorek yang mengembangkan padi sawah hanya setahun sekali, namun produksi pangan melimpah.
"Kita tetap pertanian padi sawah masyarakat adat dapat dilestarikan karena kearifan lokal itu, " demikian Sukanta.