Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah mengantisipasi dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp620 miliar yang dapat mengganggu gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat.
"Makanya nanti kita rumuskan ulang bersama DPRD supaya itu tidak terjadi," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, tim anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah mengantisipasi dampak pemangkasan TKD 2026 yang berujung konflik dalam sistem pembayaran kinerja ASN.
Ia mengatakan dalam menyiasati agar dampak pemangkasan TKD tidak mengganggu jalannya program prioritas daerah, salah satunya tentang gaji ASN.
Baca juga: Pemprov Banten berstrategi hadapi koreksi negatif TKD Rp554 miliar
Dia meminta para pegawai agar tetap semangat dalam menjalani tugasnya dalam menjalankan program pembangunan daerah dan melayani masyarakat.
"Program unggulan dan prioritas sesuai dengan RPJMD kami dan memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetap dijalankan, pegawai tetap semangat," tuturnya.
Di samping itu, dia mengungkapkan pemerintah daerah bakal menggenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah di saat dana transfer ke daerah dipangkas oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, upaya menggali potensi peningkatan pendapatan daerah merupakan salah satu upaya yang dilakukan demi keberlanjutan pembangunan untuk tahun-tahun berikutnya di tengah situasi pemangkasan TKD.
Baca juga: Pemkot Serang sisir ulang program prioritas 2026 terkait TKD
Meski demikian, kata dia, upaya peningkatan pendapatan daerah itu dikecualikan pada sektor pajak dan retribusi daerah.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyoroti potensi dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 terhadap pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di berbagai daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menekankan bahwa kebijakan ini berisiko besar bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
"Tanpa koordinasi dan perencanaan yang matang, pemotongan TKD bisa menghambat pembayaran gaji ASN dan tunjangan P3K, bahkan mengganggu layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," kata dia.
Baca juga: Pemkot Serang genjot PAD usai DAU dari pusat dipangkas Rp186 miliar
