Serang (ANTARA) - DPRD Provinsi Banten terus matangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD yakni tentang penataan, Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Ubaedillah di Serang, Senin mengatakan, saat ini DPRD Banten masih melakukan pembahasan dua Raperda usul inisiatif DPRD yang nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing akan membahas usulan Raperda dimaksud.
Ubaedillah menjelaskan bahwa, terkait Raperda pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, UMKM dan Koperasi, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global.
Baca juga: DPRD Banten gelar paripurna istimewa HUT ke-25 Provinsi Banten
“Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti pengembangan riset, pendidikan, fasilitas pendanaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian intensif fasilitas kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreatifitas," katanya.
"Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global,” katanya.
Saat ini, kata dia, Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi kreatif namun belum dikembangkan secara optimal, sehingga belum memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu adanya raperda ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM/koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif.
Baca juga: Bupati Ratu Zakiyah komitmen bersihkan birokrasi jual beli jabatan
Ubaedillah menegaskan, dalam pembahasan Bapemperda dan Komisi II sebagai pengusul raperda ini, disepakati bahwa ekonomi kreatif dan koperasi/UMKM akan dipisahkan dalam 2 (dua) raperda tersendiri karena memiliki arah kebijakan dan kewenangan yang berbeda.
Ubaedillah juga menegaskan bahwa perubahan dan pemisahan 2 (dua) raperda ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM/koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif.
“Raperda Ekonomi Kreatif akan dilanjutkan dengan judul Pemberdayaan, Penataan, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Koperasi dan UMKM akan diajukan terpisah dengan revisi atas Perda No. 2 Tahun 2016,” kata Ubaedillah.
Baca juga: DPRD Banten dalami dugaan intimidasi petani dalam konflik agraria
