Serang (ANTARA) - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dengan menghapus praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Serang.
Penyataan tersebut menjadi salah satu fokus utama Bupati Serang yang disampaikan dalam pidato pada rapat paripurna istimewa HUT Ke-499 Kabupaten Serang di Aula DPRD Kabupaten Serang, Rabu.
"Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, kami telah membuat surat edaran bahwa tidak ada jual beli jabatan dalam usaha dan promosi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang," kata Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Baca juga: Mahasiswa geruduk gedung DPRD saat HUT ke-499 Kabupaten Serang
Ia menjelaskan komitmen tersebut merupakan bagian integral dari misi kelima dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yaitu "Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, handal, dan berorientasi pada pelayanan publik prima."
Menurutnya, birokrasi yang bersih dan profesional adalah fondasi utama untuk mencapai visi besar "Mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia", di mana kebahagiaan masyarakat menjadi muara dari setiap ikhtiar pembangunan.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan berbagai capaian positif dalam tata kelola pemerintahan, termasuk perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
"Penghargaan yang telah kita peroleh bukanlah tujuan akhir, namun menjadi indikator keberhasilan atas upaya pembangunan yang kita laksanakan bersama," ujarnya.
Ratu mengajak seluruh jajaran pemerintah hingga tingkat desa dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merapatkan barisan dalam menyambut usia setengah milenium Kabupaten Serang, serta mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sebagai sumbangsih nyata menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Jelang HUT ke-499 Serang, Bupati Ratu Zakiyah ziarahi tiga makam bersejarah
