Serang (Antaranews Banten) - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy atas nama Pemerintah Provinsi Banten mendukung langkah DPRD Banten yang mengajukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemberantasan dan penanganan bahaya narkoba.
"Banten sebagai daerah perlintasan utama Pulau Jawa dan Sumatera, rentan menjadi tempat peredaran narkoba. Selama ini saja kan sudah banyak pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di wilayah kita oleh aparat keamanan," kata Andika Hazrumy usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang pengajuan 5 Raperda inisiatif DPRD di gedung DPRD Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, di Serang, Rabu.
Dalam paripurna tersebut, salah satu raperda yang diajukan DPRD Banten adalah Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Banten.
Adapun 4 Raperda lainnya adalah Raperda tentang Tata Cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pelestarian Kebudayaan, dan Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Banten. Terakhir, dalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Literasi.
Andika mengatakan, penanganan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian maupun lembaga, termasuk pemerintah daerah.
Menurut Andika, regulasi perda yang menjadi ranah Pemda dalam penanganan peredaran narkoba tentu mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Penanganan narkoba harus melibatkan semua pihak untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari peredaran barang haram tersebut," katanya.
Selama ini, kata dia, peredaran narkoba cukup memprihatinkan hingga ke pelosok-pelosok desa dan korbanya berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa hingga pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Makanya kalau gak tadi juga yang diajukan oleh DPRD dalam raperda itu salah satunya adalah mengenai harus dimilikinya tempat rehabilitasi para pecandu narkoba oleh pemda," kata Andika.
Andika menjamin Pemprov Banten dibawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya, mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pihaknya memprioritaskan pembahasan Raperda tentang pemberantasan narkoba mengingat wilayah Provinsi Banten yang strategis sebagai perlintasan barang dan manusia.
"Ini salah satu upaya kami DPRD dalam hal kewenangan legislasi melalui pembuatan regulasi," kata Asep. ***2***
Pemprov Banten Dukung Raperda Usul DPRD Tentang Pemberantasan Narkoba
Rabu, 20 Februari 2019 17:57 WIB
Penanganan narkoba harus melibatkan semua pihak untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari peredaran barang haram tersebut