Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan 2 hektare lahan ganja dengan 5 ribu batang pohon ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (10/9), sebagai komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Komisaris Besar Polisi Riki Kurniawan menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari strategi tersebut dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja," ujar Kombes Pol. Riki dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: BNNP Banten musnahkan ganja hampir 4 kg asal Aceh
Dia membeberkan pada awalnya berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2025 hingga 7 September 2025, BNN berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja di Aceh Besar.
Lokasi pertama, disebutkan bahwa terletak pada koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut (MDPL) di Desa Pulo, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 1,3 hektare.
Pada lokasi itu, kata Riki, terdapat kurang lebih 3.500 batang pohon setinggi 50 cm sampai dengan 150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai kurang lebih 1,4 ton (1.400 kg).
Kemudian, lanjut dia, lokasi kedua berada pada koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E ketinggian 250 MDPL di Desa Ie Seum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 0,7 hektare dan terdapat kurang lebih 1.500 batang pohon setinggi 50 cm sampai 150 cm, dengan perkiraan berat basah kurang lebih 900 kg.
Baca juga: Tiga hektare ladang ganja di pegunungan Gayo Lues Aceh dimusnahkan
Menindaklanjuti temuan ladang ganja tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Riki Kurniawan melakukan pemusnahan, dengan melibatkan sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
"Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5 ribu batang ganja dengan total berat kurang lebih 2,3 ton," ujarnya.
Riki menyebutkan pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.
BNN menegaskan pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 74 kg ganja jaringan antarprovinsi
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, lanjut dia, BNN, di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Dikatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba.
"BNN meyakini partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ungkap Riki.
Dengan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, bersikap waspada, serta berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, dirinya menuturkan seluruh pihak bersama-sama turut menyelamatkan masa depan bangsa.
Dengan demikian hanya dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif, dia meyakini Indonesia dapat mewujudkan Generasi Emas 2045 yang mampu membawa bangsa menuju puncak kejayaan.
Baca juga: Polres Cilegon musnahkan barang bukti ganja seberat 54,7 kg
