Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi pada Selasa, pabrik peleburan limbah besi bekas itu, terlihat mengeluarkan sejumlah kepulan asap hitam pekat. Bahkan asapnya mengandung bau tak sedap yang mengganggu pernafasan.
Kemudian terpantau sekitar bangunan pabrik juga terlihat adanya sejumlah pekerja dan kendaraan yang sedang beraktivitas untuk menjalankan operasional pabrik tersebut.
"Pabrik itu memang sudah beberapa minggu ini sudah produksi lagi. Setiap sore hingga malam asap pasti mengepul dari pabrik, bahkan sampai permukiman warga yang ada di sekitar," ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada ANTARA di Tangerang, Banten, Selasa.
Baca juga: Tiga perusahaan pencemar lingkungan di Tangerang disegel
Selain itu polusi yang dihasilkan atas kegiatan pabrik tersebut juga mengganggu kesehatan warga dan lingkungan sekitar, karena diduga mengandung B3.
Meski demikian beberapa bukti penyegelan seperti plang pengawasan dan garis penyegelan KLH masih terpampang kokoh di depan pabrik tersebut.
"Tiap hari juga memang beroperasi dan asap itu terus keluar setiap harinya," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Terkait pabrik itu dari DLHK sudah diundang ke sana (KLH) untuk diminta klarifikasi, sudah masuk proses penyelidikan dari Gakkum KLH," ucapnya.
Baca juga: Apindo dukung penegakan hukum atas perusahaan pencemar lingkungan
Menanggapi hal tersebut Ketua Kelompok Kerja Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Ghofar menyatakan hingga saat ini perusahaan pengelola limbah besi bekas itu masih dalam pengawasan dan penyegelan.
Langkah tersebut sesuai instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik peleburan besi milik PSM dan PSI di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 23 Mei 2025 lalu.
"(Operasional/kegiatan pabrik peleburan besi) masih dalam penyegelan," katanya.
Dalam hal ini Ghofar tidak menjelaskan secara detail ketika ditanyakan perihal pelaksanaan pengawasan lanjutan atas kegiatan pabrik peleburan besi tersebut.
Baca juga: KLH wajibkan kawasan industri daerah miliki sistem pemantau kualitas udara
Sebelumnya Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menghentikan operasional kegiatan pabrik PSM dan PSI berdasarkan penemuan pelanggaran pencemaran udara dari hasil produksi peleburan limbah besi tersebut.
"Secara langsung kita sudah menyaksikan, asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik. Ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi," kata Menteri Hanif.
Ia mengungkapkan dengan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas udara ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar. Sehingga, pihaknya mengambil langkah tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari perusahaan tersebut.
"Ini dampaknya luar biasa dan langsung dirasakan oleh masyarakat yang kemudian juga memperburuk kualitas udara Jakarta," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang siapkan lahan lima hektare untuk pembangunan PSEL
