Serang (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.
Hal ini disampaikan menyusul penyegelan sejumlah pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Kami dari Apindo Banten tentu sangat prihatin dan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan demi menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Ketua Harian Apindo Banten, Kris Adidarma, dikonfirmasi ANTARA di Kota Serang, Kamis.
Baca juga: KLH segel dua pabrik besi cemari udara dan tanah di Serang
Kris menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang disegel dalam operasi tersebut bukan merupakan bagian dari keanggotaan Apindo.
Namun demikian, pihaknya tetap mendorong seluruh pelaku usaha di Banten, baik anggota maupun non-anggota, untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.
“Perusahaan-perusahaan yang disegel tersebut bukan merupakan anggota Apindo. Namun kami tetap mendorong semua pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” katanya menambahkan.
Baca juga: Di Kabupaten Serang, KLH kembali segel tiga perusahaan baja
Ia juga menyampaikan harapan agar ke depan pemerintah dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk menjadi anggota Apindo, guna mempermudah proses pembinaan dan pendampingan agar pelaku usaha lebih taat hukum dan berdaya saing.
“Dengan demikian, Apindo dapat berperan lebih aktif dalam membina dan membantu perusahaan agar lebih patuh terhadap peraturan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” tutup Kris.
Langkah KLH dan DLH Kabupaten Serang sebelumnya menuai sorotan publik setelah dua pabrik besi di wilayah tersebut disegel akibat dugaan pencemaran udara dan limbah yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: KLH segel perusahaan terindikasi pencemar lingkungan di Tangerang
