Serang (ANTARA) - Polisi mendalami keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terparkir di garasi rumah warga di Kampung Bengkeng Umbul, Kelurahan Curug, Kota Serang, Banten.
"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Serang dan sekitarnya," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, di Serang, Minggu.
Ia mengatakan seorang pria berinisial UJ (23) berhasil diamankan oleh korban karena diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi rumahnya.
“Pelaku berinisial UJ berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh keluarga korban, karena mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi A 5065 DF," ungkapnya.
Baca juga: Polres Serang targetkan 305 hektare lahan tidur jadi lahan jagung
Kejadian bermula saat sepeda motor milik korban diparkir di garasi rumahnya pada, Jumat (13/6) sekitar pukul 21.00 WIB korban menyadari motor tersebut telah hilang. Anak korban kemudian menyisir kawasan sekitar dan melihat motor tersebut melintas di sekitar lampu merah Boru.
Ia melakukan pengejaran hingga ke kawasan lampu merah Palima. Di lokasi tersebut, kendaraan yang dikendarai pelaku berhasil dihentikan setelah tertabrak oleh kendaraan anak korban.
"Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Curug untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK dan BPKB. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
“Langkah-langkah yang telah kami ambil di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi, mengamankan pelaku, serta melakukan pengembangan terhadap kasus,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca juga: Cegah pungli, Polres Serang sarankan rekrutmen tenaga kerja satu pintu