Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, melakukan rapat koordinasi dan mengincar Kabupaten Layak Anak (KLA) predikat utama yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, di Serang, Senin, mengatakan telah melakukan verifikasi lapangan hybrid sebagai bagian dari proses penilaian KLA Tahun 2025.
Verifikasi ini menjadi langkah krusial dalam menilai komitmen dan kesiapan daerah dalam mewujudkan kabupaten layak anak atau lingkungan yang ramah anak, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya secara terpadu, baik secara daring maupun luring.
"Untuk rangkaian penilaian sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir dan dokumen-dokumen serta lainnya sudah diunggah ke aplikasi tim penilai. Mudah-mudahan hasilnya bisa naik peringkat," ucapnya.
Baca juga: Kementerian PPPA berupaya perkuat regulasi perlindungan anak
Rudy menambahkan bahwa Kabupaten Serang saat ini sudah mendapatkan nilai 700 poin, sedangkan untuk persyaratan naik ke kategori Nindya harus memperoleh bobot 700 poin lebih.
"Jadi, jangan hanya 700, kalau bisa lebih, supaya mengejar predikat utama tidak terlalu berat," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut verifikasi saat ini, Kementerian PPPA memberikan waktu dua hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaian oleh verifikator dari Kementerian PPPA.
Baca juga: Tangerang ditargetkan jadi daerah layak anak pada 2030
Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Encup Suplikhah mengatakan bahwa semua yang dinilai ini dari beberapa kelembagaan dikelompokkan dalam lima klaster yang dinilai.
"Meskipun demikian, tim penilai tidak meminta untuk turun ke lapangan karena jawaban dari pertanyaan verifikator sudah terjawab dengan baik," katanya.
Adapun untuk lima klaster yang dikelompokkan dalam kelembagaan penilaian dari Kementerian PPPA, kata Encup, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, serta perlindungan khusus anak dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya.
Baca juga: Aspirasi anak disebut bagian dalam ciptakan lingkungan layak