Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Provinsi Banten segera mencairkan dana tidak terduga (TT) untuk penanganan korban bencana Tsunami di Pandeglang dan Serang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ino S Rawita di Serang, Jumat mengatakan, sejak ditetapkannya status tanggap darurat bencana Tsunami oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang melanda Kabupaten Serang dan Pandeglang. Secara otomatis dana tak terduga (TT) tahun 2018 yang tersimpan di kas daerah (Kasda) dapat dicairkan dan digunakan untuk penanganan korban bencana.
"Kemarin Pak Gubernur telah mengeluarkan Status Tanggap darurat Bencana berarti anggaran tak tertuga sudah bisa digunakan," kata Ino S Rawita.
Pemprov Banten pada tahun 2018 ini menganggarkan dana TT sebesar Rp19 miliar.
Menurut Ino, Gubernur Banten telah meminta kepasa seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat program penanganan korban bencana Tsunami. Sehingga penanganan bencana tersebut bisa dilakukan dengan cepat dan terkordinasi dengan baik.
"Sehingga kemarin sampai malam teman-teman kepala OPD menyusun RAB (rencana anggaran biaya) berkaitan dengan keperluan mendesak untuk di posko yang disebar pada 29 posko dan beberapa sub posko di Pandeglang dan Kabupaten Serang," katanya.
Keperluan korban bencana tersebut lanjut dia, meliputi kebutuhan dapur umum, papan, sandang, kesehatan yang sudah berjalan termasuk rawat inap yang telah berjalan dari awal dan kebutuhan buper stock dan lain-lain.
"Untuk penggunaan sampai dengan tahap awal, sehingga seluruh OPD diberikan tugas untuk berada di posko. Posko utama di Pendopo Pemprov Banten, sedangkan Posko logistik di gedung aspirasi di KP3B," kata Ino.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai dari 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019. Penetapan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 366/Kep.350-Huk/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di Wilayah Provinsi Banten.
Keputusan tersebut berdasarkan kepada Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 362/Kep.425/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Pandeglang dan Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.504-Huk/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Serang.
Sebagaimana diketahui, tanggal 22 Desember 2018, wilayah pesisir Barat Provinsi Banten diterjang Tsunami Selat Sunda. Bencana tersebut menerjang wilayah Kecamatan Anyer dan Cinangka di Kabupaten Serang serta Kecamatan Carita, Kecamatan Labuan, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Cibaliung, dan Kecamatan Sumur di Kabupaten Pandeglang.
Akibat bencana tersebut, sampai dengan 27 Desember 2018 pukul 19.07 WIB data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten menyebutkan sebanyak 306 orang meninggal dunia, 709 luka-luka, 46 orang hilang, 14.587 orang sekarang berada dalam pengungsian. Sementara kerugian material mencapai 526 unit rumah, 33 roda empat, 42 roda dua, dan 14 hotel/vila, serta 60 warung kuliner, 215 gazebo, dan 44 unit perahu.
Banten Segera Keluarkan Dana Tidak Terduga Untuk Penanganan Tsunami
Jumat, 28 Desember 2018 19:34 WIB
Kemarin Pak Gubernur telah mengeluarkan Status Tanggap darurat Bencana berarti anggaran tak tertuga sudah bisa digunakan,