Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya membagikan helm SNI kepada para pengguna kendaraan roda dua dalam "Operasi Keselamatan Jaya 2025" pada Rabu.
Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta AKP Noach HDD di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa helm-helm keselamatan ini dibagikan kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai helm saat melintas di kawasan Bundaran Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
"Pembagian helm-helm ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman masyarakat dalam berkendara di jalan raya, serta salah satu wujud mematuhi salah satu peraturan lalu lintas," katanya.
Ia menyebutkan bahwa gelaran Operasi Keselamatan Jaya tahun ini digelar selama 14 hari dari 10 sampai dengan 23 Februari 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Baca juga: 25 personel Polresta Bandara Soetta terima penghargaan
Pihaknya berharap, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat dilanjutkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat dalam momen arus mudik-balik libur Lebaran nanti.
Dia juga menjelaskan bahwa pada Operasi Keselamatan tersebut, pihaknya mengedepankan pola preemtif, preventif, serta pendekatan humanis dalam pelaksanaannya.
"Selain memberikan edukasi, kami juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Mari bersama-sama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," tuturnya.
Adapun dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 tersebut Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Polres Bandara prioritaskan tindak lima pelanggaran di Operasi Zebra Jaya
Berikut daftar 11 target atau sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Melanggar marka berhenti.
2. Melawan arus.
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol.
4. Menggunakan handphone saat mengemudi.
5. Tidak menggu.nakan helm SNI
6. Knalpot brong.
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan.
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan.
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.