Serang (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten melakukan pengawasan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepala BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofian, di Serang, Senin, mengatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara BPKP diberikan tugas untuk turut mengawasi kebijakan tersebut.
"Sebenarnya di Inpres itu kami disuruh mengawasi juga terkait efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) diantaranya Pemkot Serang," katanya.
Rusdi menjelaskan, BPKP berperan untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada Pemda dalam menjalankan Inpres. Dan saat ini efisiensi tidak terlalu berdampak signifikan bagi Pemerintah Kota Serang.
Baca juga: Pemkot Serang lalukan efisiensi anggaran hingga Rp5 Miliar
Hal itu karena Pemkot Serang hanya terkena efisiensi sebesar Rp5 miliar. Berbeda dengan kabupaten/kota lain yang terdampak efisiensi hingga Rp80 miliar.
"Mungkin efisiensi juga kecil kalau di Kota Serang. Nggak terlalu signifikan. Nggak terlalu berdampak kalau saya lihat," jelasnya.
Ia juga mengatakan turut mengawasi perencanaan dan penganggaran di Pemkot Serang berkaitan dengan sektor pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, kemiskinan, dan stunting.
"Untuk melihat efektivitas dan efisiensi terkait lima sektor tersebut. Dan memberikan solusi kalau ada permasalahan atau rekomendasi," katanya.
Rusdi menegaskan, kelima sektor tersebut merupakan prioritas utama pada tahun 2025 sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, efisiensi anggaran tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Baca juga: Pemprov Banten perkirakan efisiensi APBD 2025 Rp1,2 triliun