Tangerang (ANTARA) - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan penyataan terkait video pemberhentian Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie 27 Januari 2020 lalu untuk mengaburkan jejak Harun Masiku (HM).
"Berita dan video menyesatkan itu sengaja diframing seolah-olah pemberhentian Dirjen Imigrasi Januari 2020 lalu untuk mengaburkan jejak HM. Namun setelah dicek data-data keimigrasian dan berita di seputar kasus bulan Januari 2020, faktanya tidak sesuai dengan berita-berita hoaks tersebut," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang Senin (30/12).
Dikatakannya, ketika HM keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020, dan kembali tanggal 7 Januari 2020, HM belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh KPK. Sehingga perlintasan HM adalah sah secara hukum.
"Baru pada tanggal 8 Januari, Wahyu Setiawan (WS) di OTT KPK. Berkaitan dengan ini, HM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tanggal 13 Januari, Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, mengatakan bahwa HM masih di luar negeri, karena sejak tanggal 6 Januari 2020, berdasarkan pengecekan data Sistem Keimigrasian Pusdakim Ditjen Imigrasi, belum menerima catatan HM kembali ke Indonesia. Tanggal 13 Januari, KPK mencekal HM ke luar negeri," jelas Mantan Menkumham di era Jokowi itu.
Baca juga: Mantan Menkumham Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK
Yasonna menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi, sebagai pejabat yang berwenang untuk itu, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly menyatakan HM masih di luar negeri. Namun tanggal 16 Januari, Tempo menyebut bahwa HM sudah berada dalam negeri berdasarkan tangkapan layar CCTV Terminal 2-F, PT. Angkasa Pura II.
"Melihat berita itu, saya memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk mengecek kebenarannya serta berkoordinasi dengan PT. Angkasa Pura II untuk mencek data perlintasan di Bandara Soetta. Dari pemeriksaan data di PC counter Imigrasi di Terminal 2-F Bandara Soetta, ternyata HM sudah masuk Indonesia tanggal 7 Januari, tetapi terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena ada pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian, baik kedatangan dan kepergian. Sehingga, data tersebut tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi," tutur Ketua DPP PDIP ini.
Baru pada 22 Januari, lanjut Yasonna, Dirjen Imigrasi mengkonfirmasi bahwa HM telah masuk Indonesia tanggal 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi pun meminta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan kepada dirinya selaku Menkumham.
"Saat itu juga dibentuk Team Gabungan Independen yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI, untuk mengusut keterlambatan data perlintasan HM. Keterlibatan instansi di luar Kemenkumham sendiri untuk menjamin independensi dan objektivitas pengusutan, termasuk menonaktifkan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, dan Direktur Sistem, dan Teknologi Informasi Ditjen Imigrasi," katanya.
Baca juga: Imigrasi belum terima surat cekal terhadap Hasto Kristiyanto
Setelah beberapa hari bekerja, ujarnya, Team Gabungan independen mengumumkan hasil temuan mereka bahwa informasi kedatangan HM tanggal 7 Januari 2020 terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian sehingga terjadi ketidaksinkronan data.
"Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi akibat adanya kesalahan konfigurasi 'Uniform Resource Locator' (URL). Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya. Data kedatangan Harun Masiku baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta. Ini disebabkan adanya perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020)," jelasnya.
Yasonna menyatakan apa yang dirinya sampaikan ketika itu memang merupakan informasi Dirjen Imigrasi yang mana data perlintasan pada Pusdakim Ditjen Imigrasi baru bisa disinkronisasi kemudian.
"Jadi alasan Menteri Hukum dan Ham menonaktifkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi bukan karena ingin mengaburkan jejak HM, tapi untuk menjamin independensi dan objektivitas tim yang melakukan pengusutan," katanya.
Baca juga: KPK sebut temukan dokumen penting di mobil Harun Masiku