Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat sebanyak 10.312 alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya itu ditertibkan selama masa tenang Pilkada 2024.
"Untuk sementara ini sudah ada sekitar 10.312 APK kita tertibkan, sejak hari Minggu (24/11) hingga Senin (25/11) masa tenang pilkada," kata Koordinator Divisi penanganan Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang Muahad Ulumudin di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, penertiban APK pilkada ini dilakukan terhadap alat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten dilakukan mulai sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11) mendatang.
Baca juga: BPBD waspadai potensi banjir di TPS Pilkada Tangerang
Menurutnya, upaya penertiban pada APK ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu ketika segala bentuk kampanye itu dilarang. Kendati demikian, Bawaslu bersama pihak penyelenggara pemilu atau KPU bersama melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
"Total ada 29 kecamatan, namun sampai saat ini belum ada kecamatan yang selesai. Masih banyak yang di lapangan dan kita tunggu juga pelanggaran, karena yang kita tegakkan itu bukan hanya peraturan Bawaslu tapi perda K3 juga Surat Edaran Bupati nomor 13/2024 tentang penertiban APK, jadi kita gunakan regulasi perda dan regulasi UU pilkada," terangnya.
Dia menyampaikan, dari total 29 titik wilayah yang disisir terdapat beberapa lokasi tempat alat peraga kampanye yang masih terpasang atau melanggar aturan. Namun hal itu akan segera dilakukan penertiban dan pengamanan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang.
"Teguran secara umum baru satu, titik ada 16 kecamatan, APK yang difasilitasi KPU dan info yang kami dapatkan mereka akan melakukan penertiban," ujarnya.
Baca juga: KPU Banten bersihkan APK dua kandidat Pilgub
Ia mengungkapkan, target penertiban APK pilkada akan dilakukan hingga H-1 dari pelaksanaan pemilihan pada Rabu (27/11) mendatang. Hal itu akan dilakukan ke seluruh titik wilayah kecamatan yang ada di daerahnya tersebut.
"Terakhir besok, kalau masa tahapan tenang itu sampai besok. Kalau besok masih ada beberapa APK yang tertempel kita akan eksekusi," tuturnya.
Ia mengimbau pasangan calon, simpatisan, tim sukses dan masyarakat untuk segera melepas APK yang masih terpasang di rumah agar selama masa tenang ini tidak ada kampanye yang beredar.
Hal ini dilakukan, sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga telah memasang spanduk di setiap desa yang berisi informasi mengenai sanksi bagi pihak yang terlibat praktik politik uang, serta penegakan hukum selama Pilkada 2024.
"Untuk penertiban dan ada surat imbauan ke seluruh para calon peserta pilkada, ini dilakukan untuk penertiban sendiri dan ini langkah kami dalam penegakan pilkada," kata dia.
Baca juga: Warga Badui siap laksanakan Pilkada 2024 dengan aman dan damai