Pemerintah Provinsi Banten mengharuskan pemerintah kabupaten/kota membuka rekening operasional di Bank Banten untuk menerima pembagian opsen pajak pada 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti di Serang, Selasa mengatakan, hal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), disebutkan pada Pasal 7 ayat 5, Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten.
"Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) yang ditunjuk oleh Kepala Daerah," ujar Rina.
"Makanya kita imbau agar Pemda kabupaten/kota dapat segera membuka rekening di Bank Banten," ujar dia melanjutkan.
Baca juga: Komisi III DPRD Banten dorong terus penguatan Bank Banten
Baca juga: Komisi III DPRD Banten dorong terus penguatan Bank Banten
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menegaskan bahwa ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB Pelaksanaannya paling lambat dilaksanakan 05 Januari 2025.
Sehingga diimbau segera membuka rekening operasional dalam sisa 28 hari kerja.
Rina mengungkapkan, saat ini baru ada dua daerah yakni Kota Serang dan Kabupaten Lebak yang sudah memiliki rekening di Bank Banten.
Baca juga: Gubernur Banten: opsen pajak daerah 2025 tak pengaruhi pembangunan
Baca juga: Gubernur Banten: opsen pajak daerah 2025 tak pengaruhi pembangunan
Sementara, masih ada enam daerah lagi yang belum memiliki rekening di Bank Banten yakni Pemkot Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pembukaan rekening tersebut dilakukan agar tak mengurangi penerimaan dari opsen pajak.
Sebab opsen pajak merupakan pendapatan daerah yang diserahkan secara aktual. Sehingga dikhawatirkan jika berbeda bank akan ada sejumlah persoalan teknis yang terganggu seperti kegagalan transaksi dalam penyaluran opsen.
"Karena Bank Banten disepakati untuk menjadi bank penampung, jadi harus sesuai antara bank penampung dengan rekening yang akan disalurkan. Selain itu juga agar tidak ada pengurangan daripada penerimaan opsen pajak itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Pemprov Banten dukung penerapan aturan opsen pajak
Baca juga: Pemprov Banten dukung penerapan aturan opsen pajak