Tangerang (ANTARA) - Petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, pemerintah daerah dan instansi terkait telah mengamankan 13 mobil truk tanah karena melanggar aturan terkait jam operasional sesuai peraturan bupati dan peraturan wali kota.
"Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Minggu.
Ia menuturkan penindakan dilakukan oleh tim gabungan sejak Sabtu (9/11/2024) sebagai tindak lanjut lakalantas yang memicu rusuh massa hingga melakukan perusakan di Salembaran Jaya Kosambi.
Petugas gabungan, lanjut Kombes Zain, juga memutar balik sembilan unit truk tanah karena terbukti melakukan pelanggaran jam operasional. "Namun jika tetap melanggar, kita langsung tindak tegas," ujarnya.
Baca juga: Polisi amankan 22 orang yang diduga pelaku kerusuhan di Tangerang
Ia menuturkan, tim gabungan juga telah mendirikan pos pantau untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu sebagai komitmen petugas kepada masyarakat dalam memberikan rasa aman usai peristiwa rusuh massa hingga melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan sparepart truk tanah di Kosambi pada Kamis (7/11)
Terdapat delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.
Delapan pos pantau itu berada tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diantaranya, di Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
"Dari delapan Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan enam personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam dua shift," ungkap Zain.
Baca juga: Biaya perawatan korban tertabrak truk tambang PIK ditanggung pemerintah
Ia berharap dengan penegakan Peraturan Bupati (perbup) dan Peraturan Wali Kota (perwal) tidak ada lagi sopir truk-truk tanah yang melanggar.
Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas dengan pemberian sanksi tilang kepada sopir.
"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar. Seluruh pihak agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat. Kami (Polri) bersama Tim Gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan dan masyarakat menjadi nyaman," pungkas Kapolres.
Baca juga: Polisi minta penjarah kembalikan suku cadang truk tambang
Petugas gabungan amankan sejumlah truk tanah langgar jam operasional
Senin, 11 November 2024 4:46 WIB