Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro (Polresto) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, meminta warga yang melakukan aksi penjarahan terhadap suku cadang truk tambang proyek pembangunan strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11).
"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakkan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun onderdil lainnya untuk segera di kembalikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Sabtu.
Menurutnya, pada peristiwa kerusuhan dan penghadangan terhadap operasional kendaraan truk tambang tersebut tidak dibenarkan dan hal itu sudah melanggar hukum.
"Namun dalam kejadian tersebut juga disertai penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap truk-truk yang dirusak," katanya.
Baca juga: Biaya perawatan korban tertabrak truk tambang PIK ditanggung pemerintah
Ia mengatakan, kejadian penjarahan itu terjadi ketika massa dari sejumlah kelompok menghadang dan merusak kendaraan truk tambang buntut dari insiden kecelakaan maut yang mengakibatkan korban dari warga sekitar.
Sehingga, lanjutnya, massa pun melakukan penjarahan pada suku cadang dan barang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
"Adapun barang-barang yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain: pintu, radio tape, tangki, dinamo maupun onderdil lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi amankan 22 orang yang diduga pelaku kerusuhan di Tangerang
Zain pun meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut di atas untuk segera dikembalikan. Sebab kata Zain barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.
"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Lebih tegas, Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," kata dia.
Baca juga: Dinas Perhubungan lakukan penyekatan kendaraan tambang di Tangerang
Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.
Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Korban Alika hari ini, Jum'at 8 November 2024 pada pukul 09.00 WIB telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dan selesai pukul 11.30 WIB operasi diinformasikan berjalan dengan baik dan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya.
Baca juga: Wakapolres Metro Tangerang Kota terluka dalam penghadangan truk
Polisi minta penjarah kembalikan suku cadang truk tambang
Sabtu, 9 November 2024 19:18 WIB