Pandeglang (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako terkait dengan Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi salah bagian dari politik uang.
"Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya," kata Didin di Pandeglang, Sabtu.
Didin mengatakan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Baca juga: Pagar kantor BPKD Pandeglang dipasangi spanduk bacalon gubernur
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.
"Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” katanya.
Begitupun dengan bantuan sosial (bansos) yang mungkin bisa digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Ia menyatakan, bansos itu merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: KPU Banten siapkan debat paslon yang disiarkan televisi lokal
Dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.
"Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih masuk politik uang," katanya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi," katanya.
Baca juga: Ratu Tatu dan Amud masuk tim kampanye pemenangan Maesyal-Intan
Sementara itu, bakal Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan secara khusus telah berkonsultasi dengan Bawaslu Pandeglang terkait berbagai aturan kampanye. Fitron Nur Ikhsan mengaku siap berkomitmen tidak melakukan politik uang selama masa kampanye.
Terkait kedatangannya ke Bawaslu Pandeglang, ia mengaku berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada. "Ternyata memang kata Bawaslu sembako itu tidak boleh karena bisa kena pidana. Karena kami datang berkonsultasi, ingin menjadi peserta pemilu yang taat regulasi," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka adalah paslon Uday Suhada-Pujiyanto (perseorangan), Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya diusung dan didukung Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Kemudian pasangan Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi diusung Partai Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Garuda, PAN, dan PSI dan pasangan Aap Aptadi-Ratu Anita dari jalur independen.
Baca juga: KPU Lebak targetkan partisipasi pemilih Pilkada 75 persen
Bawaslu ingatkan pemberi dan penerima sembako terkait Pilkada bisa di sanksi
Sabtu, 28 September 2024 15:18 WIB